Setelah Dua Kasus Acara HRS, Bareskrim Polri Juga Tarik Kasus Kerumunan Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang

Sabtu, 19 Desember 2020 14:48 WIB

Share
Setelah Dua Kasus Acara HRS, Bareskrim Polri Juga Tarik Kasus Kerumunan Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Selain dua kasus dugaan tindak pidana acara kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung, Bareskrim Polri juga menyidik kasus kerumunan haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, semua pelanggaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan ditangani penyidik Bareskrim untuk memudahkan penyidikannya, namun tetap berkordinasi dengan wilayah.

Dikatakan, kasus haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Ponpes Al-Istiqlaliyyah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020) lalu, masih terus dilakukan penyidikan. Sebelas saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Banten.

Baca juga: CCTV di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Rusak Saat 6 Laskar FPI Tertembak, Penyidik Bareskrim Polri Periksa PT Jasa Marga di Kantornya

"Dari awal Polda Banten sudah melakukan penyidikan. Ada 11 saksi sudah diperiksa, semua yang terlibat, mengetahui terkait acara itu akan dilakukan pemeriksaan. Saat ini masih berjalan," tukas Andi, Sabtu (19/12/2020).

Saksi yang sudah diperiksa tersebut  diantaranya dari penyelenggara ketua panitia, sekretaris, Ketua DKM Masjid Ponpes Al Istiqlaliyyah, dan anggota satuan khusus di pondok pesantren. Kemudian dari Pemkab Tangerang perangkat Pemda Tangerang, Sekda, Kasatpol PP, Asda 1, dan Kepala BPBD Tangerang.

Sebelumnya, Polresta Kabupaten Tangerang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana acara haul Syekh Abdul Qadir Jaelani yang menimbulkan keramaian, padahal Kabupaten Tangerang masih masa PSBB akibat Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Wartawan FNN

Kapolresta Kombes Ade Ary telah memanggil panitia dan juga empat pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang terkait keramaian tersebut.

Acara tersebut tidak mendapat izin dari Pemkab Tangerang dan Polresta Tangerang mengingat masih dalam masa PSBB Tangerang Raya akibat pandemi Covid-19.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar