Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Wartawan FNN

Kamis 17 Des 2020, 17:15 WIB
Wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. (Ilham)

Wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. (Ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi masih menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2020). Edy diperiksa didampingi kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri.

Abdullah mengaku bingung jika kliennya diperiksa sebagai saksi terkait 6 Laskar FPI yang tewas ditembak anggota Polri di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) dinihari.

"Kami belum tahu untuk klarifikasi masalah apa. Kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa ? Ini membingungkan, karena ada kepemilikan senjata, ada perusakan, penganiayaan," kata Abdullah, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Wartawan FNN Edy Mulyadi Minta Penjadwalan Ulang Panggilannya Oleh Penyidik Bareskrim

Dikatakan, kliennya tidak ada hubungannya dengan senjata api, perusakan dan penganiayaan. Pada saat kejadian itu kliennya tidak ada di TKP. Karena itu pemanggilan yang diberikan penyidik membingungkan.

"Kami ingin tahu, ini saksi terlapornya siapa yang nanti bakal jadi tersangkanya itu siapa, terlapornya kami belum tahu. Karena itu kami mau klarifikasi ke penyidik," tukasnya.

Abdullah mempertanyakan pemanggilan kliennya sebagai saksi karena kliennya merupakan wartawan yang setiap laporannya dilindungi oleh undang-undang.

"Wartawan ini kan konsep otaknya bahkan dilindungi oleh UUD 1945 menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan sebagai wartawan ini punya hak mutlak," pungkasnya.

Baca juga: DK PWI Dorong Wartawan Lakukan Investigasi Insiden FPI di Tol Cikampek

Sebelumnya, dalam akun di youtube-nya, Edy mengaku mewawancarai beberapa orang pedagang di area KM50 terkait 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi. 

Di video berdurasi 6,24 detik itu, Edy menyebut pedagang warung di lokasi hanya mendengar dua kali tembakan. Kemudian para pedagang di lokasi diminta menjauh saat peristiwa terjadi. 

News Update