ADVERTISEMENT

Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Wartawan FNN

Kamis, 17 Desember 2020 17:15 WIB

Share
Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Wartawan FNN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi masih menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2020). Edy diperiksa didampingi kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri.

Abdullah mengaku bingung jika kliennya diperiksa sebagai saksi terkait 6 Laskar FPI yang tewas ditembak anggota Polri di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) dinihari.

"Kami belum tahu untuk klarifikasi masalah apa. Kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa ? Ini membingungkan, karena ada kepemilikan senjata, ada perusakan, penganiayaan," kata Abdullah, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Wartawan FNN Edy Mulyadi Minta Penjadwalan Ulang Panggilannya Oleh Penyidik Bareskrim

Dikatakan, kliennya tidak ada hubungannya dengan senjata api, perusakan dan penganiayaan. Pada saat kejadian itu kliennya tidak ada di TKP. Karena itu pemanggilan yang diberikan penyidik membingungkan.

"Kami ingin tahu, ini saksi terlapornya siapa yang nanti bakal jadi tersangkanya itu siapa, terlapornya kami belum tahu. Karena itu kami mau klarifikasi ke penyidik," tukasnya.

Abdullah mempertanyakan pemanggilan kliennya sebagai saksi karena kliennya merupakan wartawan yang setiap laporannya dilindungi oleh undang-undang.

"Wartawan ini kan konsep otaknya bahkan dilindungi oleh UUD 1945 menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan sebagai wartawan ini punya hak mutlak," pungkasnya.

Baca juga: DK PWI Dorong Wartawan Lakukan Investigasi Insiden FPI di Tol Cikampek

Sebelumnya, dalam akun di youtube-nya, Edy mengaku mewawancarai beberapa orang pedagang di area KM50 terkait 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT