ADVERTISEMENT

Kasus HRS di RS UMMI, Bareskrim Masih Periksa Saksi Lain Untuk Tentukan Tersangka

Selasa, 29 Desember 2020 17:14 WIB

Share
Kasus HRS di RS UMMI, Bareskrim Masih Periksa Saksi Lain Untuk Tentukan Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Bareskrim Polri belum menentukan tersangka atas dugaan menghalangi Tim Gugus Tugas saat memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi Bogor. Padahal penyidik sudah melakukan gelar perkara.

"Kasus RS Ummi, sudah gelar perkara kemarin Senin tgl 28 Desember 2020, masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian, Selasa (29/12/2020).

Dalam kasus ini, direksi RS Ummi yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota. Dalam laporan itu, RS Ummi diduga menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 memeriksa HRS. 

Baca juga: Putusan Praperadilan, SP3 Chat Mesum HRS Dibatalkan Polisi Diminta Buka Kembali Penyidikan

Mereka mempersangkakan Dirut RS Ummi yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Sebelumnya, kasus RS Ummi ditangani oleh Polresta Bogor Kota maupun Polda Jawa Barat. Namun semua kasus yang melibatkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu, termasuk kasus RS Ummi diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Namun proses penyidikan kasus tersebut masih tetap berjalan dengan melibatkan tim dari Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat.

Baca juga: Setelah Dua Kasus Acara HRS, Bareskrim Polri Juga Tarik Kasus Kerumunan Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang

"Dua kasus di Jawa Barat yaitu kasus kerumunan massa di Megamendung dan RS UMMI Bogor diambil alih Bareskrim," ucap Andi Rian.

Seperti diketahui, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap terhadap Imam Besar FPI HRS. RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT