ADVERTISEMENT

Kejagung Telah Terima Berkas Tahap I dari Bareskrim Polri Terkait Kasus Kerumunan HRS

Jumat, 15 Januari 2021 09:44 WIB

Share
Kejagung Telah Terima Berkas Tahap I dari Bareskrim Polri Terkait Kasus Kerumunan HRS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas tahap satu dari Bareskrim Mabes Polri terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab, Kamis (14/1/2021).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kamis 14 Januari 2021, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Mabes Polri.

“Berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Leonard.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara HRS: Hakim Tunggal Itu Sesat!

Lalu berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216  KUHP;

Kemudian berkas perkara atas nama Tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Bukti Ada Surat Penugasan Polda Metro Jaya untuk Intai HRS

“Selanjutnya Jaksa Peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 (tiga) berkas perkara dimaksud,” kata Leonard dalam keterangannya Kamis (14/1) malam. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT