JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bakal menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Selasa (12/01/2021) besok pk 14:00 WIB.
Menurut Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam putusan sidang praperadilan HRS.
"Sidang praperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya yah tetap jalan," ujar kata Suharno dikonfirmasi Senin (11/01/2021).
Baca juga: Komnas HAM Temukan Bukti Ada Surat Penugasan Polda Metro Jaya untuk Intai HRS
Terkait pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung dalam sidang putusan nanti, semua itu sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian.
Selama sidang praperadilan ini, pihaknya sudah meminta kepolisian membantu pengamanannya.
Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara Habib Rizieq, Djudju Purwantoro menerangkan, penetapan tersangka Habib Rizieq tidaklah sah.
Contoh, Pasal 160 KUHP merupakan delik materil, yang mana harus ada unsur akibat yang timbul dari ceramah Habib Rizieq sebagai suatu perbuatan pidana.
"Apakah yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan pada HRS tak ada atau terjadi tindak pidana apapun," tuturnya.
Maka itu, tambahnya, penetapan tersangka Habib Rizieq dianggap tidak sah, tak berdasarkan hukum, dan harus dibatalkan.