Habib Rizieq Hari Ini Diperiksa di Polda Metro, Kasus Menghalangi Tim Gugus Tugas di RS Ummi Bogor

Senin 04 Jan 2021, 14:21 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi .(ilham)

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi .(ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri hari ini memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus menghalang-halangi Tim Gugus Tugas melakukan Swab Test Covid-19 di RS Ummi Bogor. 

Penyidik rencananya melakukan pemeriksaan terhadap HRS sebagai saksi di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pemeriksaan HRS dilakukan oleh penyidik di Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus RS Ummi Bogor.

Baca juga: Jaga Keamanan Sidang Praperadilan HRS di PN Jakarta Selatan, 1.500 Personel Gabungan Dikerahkan

"Hari ini HRS kita lakukan pemeriksaan dan termasuk saksi-saksi lainnya terkait RS Ummi," kata Andi, Senin (4/2021/).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Andi Tatat sebagai Direktur Utama RS Ummi Bogor, harus ditunda karena masih menjalani isolasi mandiri positif Covid-19.

"Satu terlapor (Andi Tatat) belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat dan bisa menjalani pemeriksaan," tukasnya.

Baca juga: Kasus HRS di RS UMMI, Bareskrim Masih Periksa Saksi Lain Untuk Tentukan Tersangka

Bareskrim Polri belum menentukan tersangka atas dugaan menghalangi Tim Gugus Tugas saat memeriksa HRS di RS Ummi Bogor. Padahal penyidik sudah melakukan gelar perkara.

"Kasus RS Ummi, sudah gelar perkara kemarin Senin tgl 28 Desember 2020, masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Selasa (29/12/2020).

Dalam kasus ini, direksi RS Ummi yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota. Dalam laporan itu, RS Ummi diduga menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 memeriksa HRS. 

News Update