JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak mati satu dari dua tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curannor).
Tersangka, HR (21) tewas ditembak lantaran berusaha menembak ke arah petugas.
Sedangkan rekannya FL alias Fikri (21) menyerah saat dibekuk di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (9/12/2020).
Dari tangan para tersangka polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir peluru, 2 sepeda motor, dan satu set kunci leter T.
Baca juga: Napi Asimilasi Terlibat Curanmor Ditembak Mati Beŕsama Rekannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum beraksi kedua tersangka berkeliling boncengan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga dan dalam keadaan sepi.
Pada Minggu (6/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Petojo Barat II dalam RT03/04, Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat, tersangka melihat sepeda motor milik IK sedang diparkir di pekarangan rumah.
Kemudian tersangka HR turun dari boncengan lalu merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T dan membawa kabur motor tersebut.
"Dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika ada yang mencoba menghalangi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Residivis Curanmor Kelompok Pantura Dibekuk di Kalideres, Dua Dilumpuhkan
Mendapat laporan, Timsus Unit IV Resmob Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil meringkus dua tersangka di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat.
Namun salah satu tersangka HR melakukan perlawanan dengan mencabut senpi yang diselipkan dipinggang kanan dan mengarahkan ke arah petugas.
"Petugas sudah memberikan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan luka tembak pada bagian dada sebelah kiri tersangka," tukasnya.
Baca juga: Serang Polisi Pakai Senpi Rakitan, 2 Bandit Curanmor Ditembak Mati
Sedangkan rekannya, FL alias Fikri menyerah melihat rekannya ditembak. Oleh petugas HR dibawa ke RS Polri, namun dalam perjalanan meninggal dunia. Kepada tersangka polisi menjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ilham/tri)