Lagi Razia Kendaraan, Polisi Amankan 2 Pelaku Karena Bawa Senjata Api Rakitan dan 2 Paket Sabu

Minggu 21 Feb 2021, 22:30 WIB
Dua pemuda bawa senpi rakitan dan sabu ditangkap petugas Polres Lampung Tengah.(ist)

Dua pemuda bawa senpi rakitan dan sabu ditangkap petugas Polres Lampung Tengah.(ist)

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID – Dua pria ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan 2 paket sabu, saat mobil pick up yang ditumpanginya dirazia polisi.

Keduanya ditangkap dalam razia di jalan lintas Sumatra Terusan Nunyai Lampung Tengah, pada Minggu (21/2) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah,  AKBP Popon Ardianto Sunggoro, pada Minggu (21/2) membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Asyik Kongkow di Warung Sekitar Stadion Ciceri Serang, Gembong Curanmor Bersenpi Rakitan Dicokok Tim Resmob

Menurutnya,  kedua pelaku warga Jati Mulyo Lampung Selatan, Edi (44) dan Fahrul (19). Saat digeledah petugas menemukan barang bukti 3  pucuk senpi rakitan, satu buah kaca pirek, satu buah korek api gas dan 2 paket sabu dalam tas selempang kain warna hitam.

Pada saat digeledah,  keduanya terlihat gugup sampai akhirnya petugas menemukan senjata api rakitan dan paket sabu tersebut.

Atas kepemilikian senjata api ilegal, kedua pelaku terancam dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Kembangkan Senpi Rakitan Seharga Rp7 Juta Milik Gembong Pencurian Mobil yang Tewas Setelah Baku Tembak dengan Petugas

Sementara atas kepemilikan sabu, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (koesma/tri)

Berita Terkait
News Update