SERANG, POSKOTA.CO.ID – Gembong pencurian mobil Fery Saputra (45) sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 57 kali di berbagai tempat di wilayah hukum Polda Banten, sebelum tewas ditembak saat penyergapan, Sabtu (06/02/2021) dini hari.
Diberitakan sebelumnya, Fery meregang nyawa setelah baku tembak dengan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten.
Residivis warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang diketahui sudah 3 kali masuk penjara ini nekad menembaki petugas dari atap rumah saat berusaha meloloskan diri dari kepungan petugas.
Baca juga: Dor..Dor.., Gembong Pencuri Mobil Baku Tembak Dari Atap Rumah, Tewas Diterjang Timah Panas Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Martri Sonny mengatakan gembong curanmor spesialis roda empat selalu membekali diri dengan senjata api rakitan.
Kawanan ini tercatat, bersama kelompoknya sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 57 kali di berbagai tempat di wilayah hukum Polda Banten.
"Pelaku bersama kelompoknya diketahui sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 57 kali selama kurun waktu 2 tahun. Pada tahun 2019 sebanyak 33 kali, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 24 kali," ungkap Martri Sonny kepada poskota.co.id, di kantornya.
Baca juga: Dua Begal Penusuk Remaja di Cengkareng Ditembak Satreskrim Polres Jakbar
Direskrimum menjelaskan target dari kelompok ini adalah kendaraan bak terbuka (losbak).
Setiap kali melakukan aksi kejahatan, pelaku Feri bersama dua rekannya Nana alias Ompung (38), warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, mencari sasaran dengan menggunakan kendaraan Avanza.
"Modus kejahatan yang dilakukan kelompok ini merusak lubang kunci mobil target dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil masuk mobil, pelaku mengganti socket untuk menghidupkan mesin mobil," terang Direskrimum didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Agus Purwa Saptono.