POSKOTA.CO.ID – Setelah aturan libur lebaran untuk anak sekolah, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diberikan kelonggaran untuk mulai mudik dengan lebih cepat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa ASN bisa Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca Juga: Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi Tak Berkaitan dengan...
Aturan WFA untuk ASN
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," kata isi surat tersebut.
Di dalam surat edaran Menteri PANRB ptersebut berisi tentang aturan pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah.
Selain itu, meski ASN WFA, aturan tersebut akan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur nasional nanti dengan melakukan penyesuaian kerja.
Yakni bisa dengan dengan menggunakan kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).
Salah satu alasan kebijakan WFA ASN adalah mempertimbangkan mudik lebaran. Dengan adanya izin WFA beberapa hari sebelum lebaran, ini memungkinkan untuk memecah kemacetan di jalanan.
Hal tersebut senada dengan pernyataan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025.