Pedagang Kasur Anggota Komplotan Curanmor di Tangerang Simpan Pistol di Rumah Kontrakan

Selasa 29 Des 2020, 14:29 WIB
Polrestra Tangerang saat merilis penangkapan palku curanmor.(toga)

Polrestra Tangerang saat merilis penangkapan palku curanmor.(toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Tersangka, Y, komplotan curanmor yang nyambi jual kasur, yang kerap beraksi di Tangerang miliki senpi rakitan di rumah kontrakannya.  

Hal itu diketahui saat penggeledahan ditemukan senpi rakitan berikut sejumlah konci letter T di kontrakan pelaku.

"Saat kita lakukan penggerebekan kita temukan sepucuk senpi rakitan serta 3 unit motor diduga hasil kejahatannya," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Pedagang Kasur Ditangkap, Ternyata Anggota Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Tangerang

 Ade menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang meringkus satu dari tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah Tangerang. 

Tersangka berinisial Y diciduk di rumah kontrakannya di daerah Cikupa.  Saat dilakukan penangkapan, dua pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran. 

Tiga unit motor yang ditemukan polisi di rumah kontrakan para pelaku, teridentifikasi merupakan motor hasil kejahatan.

Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Polisi Setelah Belasan Kali Beraksi

Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ade menuturkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, dapat langsung mengecek dengan membawa surat kepemilikan kendaraan. 

"Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya," pungkas Ade. (toga/tri) 

 

Berita Terkait
News Update