BOGOR – Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 dan pendisiplinan Protokol kesehatan, petugas gabungan Polsek Cibinong, Polres Bogor bersama Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Cibinong menggelar operasi yustisi.
Dari razia yang dilakukan, petugas gabungan menindak para pelanggar protokol kesehatan di Pasar Cikema Cibinong , Jalan Raya Pabuaran Cibinong dan beberapa titik keramaian lainnya, Kamis (3/12/2020).
Menurut Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil, penertiban tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan Protokol kesehatan .
Baca juga: Operasi Yustisi, Angota Polsek Cileungsi Bagi-bagi Masker
"Operasi Yustisi dilaksanakan secara mobile dan stasioner oleh tim gabungan, menyasar para pelanggar protokol kesehatan, dari para pengguna jalan, masyarakat yang sedang beraktiftas maupun para pelaku usaha," ujarnya kepada wartawan usai kegiatan saat dikonfirmasi.
Sementara itu Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil menuturkan dari Operasi Yustisi yang di lakukan ttim gabungan tersebut, menjaring 132 pelanggar protokol Kesehatan.
"Para pelanggar yang kejaring ada yang diberikan sangsi sosial, denda hingga teguran. Pemberian sangsi tersebut sendiri bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan di harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.Penertiban ini sendiri di lakukan Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020," paparnya.
Baca juga: Tidak Pakai Masker, 69 warga Tambora Kembali Terjaring Operasi Yustisi
Menurutnya, upaya penertiban melalui operasi yustisi ini akan terus di lakukan, sebagai upaya pemerintah dalam percepatan penanganan covid 19. (angga/tri)