Tidak Pakai Masker, 69 warga Tambora Kembali Terjaring Operasi Yustisi

Senin 30 Nov 2020, 15:50 WIB
Petugas tiga pilar gelar Operasi Yustisi di Tambora.(ist)

Petugas tiga pilar gelar Operasi Yustisi di Tambora.(ist)

JAKARTA –  Petugas gabungan unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada warga masyarakat.

Dalam operasi itu 69 orang terjaring di kawasan Tambora dan dijatuhi sanksi sosial dan administrasi.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pandemi virus Corona belum berakhir.

Saat ini hal yang bisa dilakukan adalah beradaptasi dengan virus yaitu memproteksi diri dengan menjaga kesehatan tubuh serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, Pria Muda Diamankan Karena Bawa Pedang

"Mulai dari pentingnya penggunaan masker, sebab masker dapat mencegah transmisi penularan virus. Oleh karena itu kita laksanakan edukasi dan imbauan kepada warga untuk selalu memakai masker jika beraktifitas di luar rumah," kata Faruk, Senin (30/11/2020).

Dikatakan, dalam operasi itu, ditemukan sekitar 69 warga terjaring akibat tidak mematuhi protokol kesehatan. "Rinciannya sebanyak 66 pelanggar kita berikan sanksi sosial dan 3 pelanggar kita berikan denda administrasi dengan total Rp 750 ribu," tukasnya.

Selain itu, Faruk juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitiser, serta menjaga jarak dan hindari kerumunan.

Baca juga: Operasi Yustisi di Cibinong Bogor: 200 Warga Tanpa Masker Ditegur

"Kita harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 ini," ucapnya.

Menurutnya,  operasi yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Berita Terkait
News Update