Operasi Yustisi di Cibinong Bogor: 200 Warga Tanpa Masker Ditegur

Jumat 27 Nov 2020, 06:50 WIB
Petugas Polsek Cibinong melakukan operasi yustisi di Jalan Raya Jakarta-Bogor sekaligus sosialisasi Prokes. (ist)

Petugas Polsek Cibinong melakukan operasi yustisi di Jalan Raya Jakarta-Bogor sekaligus sosialisasi Prokes. (ist)

BOGOR - Ratusan warga Cibinong terjaring operasi yustisi anggota gabungan Polsek Cibinong, yang dilakukan secara stasioner dan mobile di sejumlah tempat.

Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil mengatakan pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) secara stasioner antara lain di depan Terminal Cibinong dan Jalan Raya Jakarta Bogor.

Sedangkan untuk mobile dilaksanakan di Jalan Raya Kayumanis Cirimekar-Jalan H. Nawawi-Jalan Raya Mayor Oking-Jalan Raya Jakarta Bogor-Jalan Raya Pabuaran-Jalan Ciriung dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Tujuan dalam operasi yustisi ini masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah dengan cara memberikan imbauan secara humanis dan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan serta memberikan Sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penularan Covid 19 Perbup Bupati No. 60 Tahun 2020," ungkapnya.

Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 Minta Masyarakat Jangan Abai Protokol Kesehatan

Dari operasi tersebut, lanjut AKP Vemil, petugas memberikan sebanyak 200 teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan.

"Teguran ini sendiri dilakukan agar masyarakat mendapatkan efek jera sehingga ke depannya masyarakat lebih patuh lagi terhadap protokol kesehatan dan diharapkan masyarakat dapat menjaga kesehatan diri sendiri agar tidak terpapar Covid 19," pungkasnya. (angga/ys)

Berita Terkait

News Update