Pemkot Tangsel Beri Regulasi Satgas Covid-19 RT/RW untuk Menutup Tempat yang Langgar Prokes

Minggu 27 Des 2020, 16:15 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (Toga)

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (Toga)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah memberikan regulasi kepada Satgas Covid-19 di tingkat RT/ RW untuk menutup tempat yang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Menurutnya langkah tersebut dinilai efektif agar pelaku usaha patuh terhadap penerapan protokol kesehatan 3M di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, terutama pembatasan pengunjung atu pembeli.

"Sudah ada secara regulasi bahwa Satgas RT/RW saja bisa menutup tempat. Jadi kami berikan hak tersebut untuk satgas covid RT/RW dan tingkat kecamatan,” ujar Airin kepada media, Minggu (27/12/2020).

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kafe dan Restoran di Kelapa Gading Ditutup

Dirinya meminta agar nantinya Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW berkoordinasi dengan petugas yang ada di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga penutupan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.

"RT/RW manakala dia menutup tempat karena menimbulkan klaster baru, harus segera melaporkan ke kelurahan dan kecamatan dalam rangka melakukan monitoring, dan evaluasi. Jangan sampai salah nutup," katanya.

Airin mengatakan, dari tanggal 8 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 pihaknya hanya mengizinkan restoran buka sampai pukul 19:00 WIB untuk layanan makan ditempat.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan PSBB Ketat, Satpol PP Tutup 8 Kafe dan Rumah Makan

Namun untuk take away atau makanan dibawa pulang bisa sampai pukul 22.00 WIB.Dirinya pun menghimbau agar masyarakat tidak mengadakan segala macam kegiatan hingga tanggal 8 Januari 2021.

"Kita himbau pernikahan, hajatan, dan lain-lain untuk tidak dilakukan sampai Tanggal 8 Januari. Kalo setelah bulan Januari kita liat lagi," ucapnya. (toga/tha)

Berita Terkait
News Update