JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menutup sementara kafe dan restoran Urban Place yang terletak di komplek Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (28/11/2020) malam.
Kasatpol PP Jakut, Yusuf Majid mengatakan, kafe dan restoran Urban Place ditutup lantaran kedapatan melakukan 2 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) virus corona atau Covid-19.
Pelanggaran pertama, melayani pengunjung makan di tempat melebihi ketetapan PSBB Transisi yaitu melewati pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Tegakkan Protokol Kesehatan, Jangan Sampai Pilkada jadi Klaster Covid-19
Seperti diketahui selama PSBB Transisi, kafe dan restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dari pukul 06.00 hingga 21.00. Sedangkan, take away jam operasionalnya selama 24 jam penuh.
Kemudian, pelanggaran kedua, kafe dan restoran Urban Place tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.
"Demi keselamatan warga dari kemungkinan terpapar Covid 19, pemberian Sanksi Administrasi pembubaran dan tutup 1x24 Jam," kata Yuma sapaan akrabnya, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Beroperasi di Masa Pandemi, Tempat Hiburan Malam Ini Ditutup Paksa Polisi
Yuma menyampaikan, sanksi penutupan tersebut sesuai Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ia menambahkan, saat dilakukan penindakan pengelola kafe dan restoran Urban Place mengakui pelanggaran yang ditemukan oleh Satpol PP.
"Manajemen kooperatif dan berjanji selanjutnya akan taat ketentuan," ujar Yuma.