ADVERTISEMENT

Pelanggar Prokes Covid-19 Masih Tinggi, Polsek Cibinong Tindak 140 Orang di Operasi Yustisi

Senin, 14 Desember 2020 14:06 WIB

Share
Pelanggar Prokes Covid-19 Masih Tinggi, Polsek Cibinong Tindak 140 Orang di Operasi Yustisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota gabungan Polsek Cibinong terus menggencarkan operasi tibmask untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.

Pada operasi kali ini pihaknya masih saja mendapati masyarakat tidak memakai masker, tidak-tanggung-tanggung sebanyak 140 orang ditindak.

Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan, anggota gabungan Koram, dan Satpol PP Kecamatan Cibinong melakukan penindakan para pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Tohaga dan terminal Cibinong serta beberapa titik keramaian lainnya.

"Hasil operasi yustisi protokol kesehatan berhasil kita jaring sebanyak 140 orang pelanggar. Masih cukup tinggi pelanggar Prokes, kita gencarkan operasi yustisi penegakan disiplin Prokes 3M," ujarnya kepada poskota.co.id didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita, Senin (14/12/2020) siang.

Baca juga: Tekan Covid-19 di Pemukiman Padat, Operasi Tibmask Digelar di 44 Kecamatan

Operasi yustisi dilakukan anggota scara mobile dan stasioner untuk menyasar para pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya para pengguna jalan, masyarakat yang sedang beraktifitas hingga para pelaku usaha.

Penindakan yang diberikan kepada para pelanggar juga beragam, menurut Kadek, mulai dari pemberian dnda hingga sanksi sosial diberlakukan.

"Pemberian sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Penertiban ini sendiri dilakukan sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020," paparnya.

"Bersama para warga untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dalam memutus penyebaran mata rantai penularan Covid-19." (Angga/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT