Empat Pelanggar Protokol Kesehatan di Tambora Reaktif Covid-19

Rabu 06 Jan 2021, 20:12 WIB
Hasil Rapid Test 4 warga reaktif Covid-19 (Ilham)

Hasil Rapid Test 4 warga reaktif Covid-19 (Ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Tambora Jakarta Barat terus dilakukan petugas gabungan dari unsur tiga pilar.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi yustisi dimulai sejak Selasa malam hingga Rabu siang ini, pihaknya bersama tiga pilar menggelar operasi di tiga lokasi berbeda.

"Lokasi operasi yustisi yang digelar di tiga lokasi, yakni di Jalan Cibubur Krendang, kemudian di Jalan Sawah Lio dan di Jalan KH M Mansyur Jembatan Lima," kata Kompol Faruk, Rabu  (6/1/2021).

Baca juga: Operasi Yustisi, 29 Warga di Tambora Terjaring karena Melanggar Protokol Kesehatan

Faruk menuturkan, adapun hasil dari kegiatan tersebut sebanyak 73 pelanggar ditindak karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dari 73 pelanggar itu, jelas Faruk, sebanyak 62 orang diberikan sanksi sosial, sedangkan 11 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 1 juta.

"Selain itu, ada 16 orang pelanggar yang melaksanakan rapid test gratis. Hasilnya 12 non reaktif dan 4 orang dinyatakan reaktif, selanjutnya akan dilaksanakan swab oleh Puskesmas Kecamatan Tambora," pungkasnya.

Dikatakan, dalam operasi itu pelanggaran yang terjaring di dominasi tidak menggunakan masker, dan bagi para pelanggar yang terjaring tersebug langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi.

Baca juga: Saat Memantau Rapid Antigen Gratis di Rest Area Tol Cikampek, Wakapolri Menemukan Satu Orang Reaktif Covid

Melalui gelaran operasi yustisi ini, kata Faruk diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya. (ilham/tha)

Berita Terkait

News Update