Sempat Ancam Polisi Dengan Cutter, Pelaku Ganjal ATM Tewas Didor

Senin 09 Nov 2020, 17:22 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, saat ekspose di Mapolsek Ciruas, Senin (9/11/2020). (haryono)

Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, saat ekspose di Mapolsek Ciruas, Senin (9/11/2020). (haryono)

Baca juga: Tak Punya Uang Buat Biaya Hidup di Rantau, Dua Pemuda Jadi Bandit Ganjal ATM

Diduga kedua pelaku ini sedang menunggu nasabah yang akan menarik uang melalui ATM BNI.

Saat dilakukan pemantauan, petugas mengenali salah satunya merupakan DPO karena terekam CCTV pada kasus ganjal ATM yang terjadi di mesin ATM yang sama pada awal Oktober lalu dengan korban Jaiman, 51, warga Desa Kebonratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Karena curiga, petugas mulai menghampiri pelaku. Ketika melihat ada yang menghampiri, pelaku mencoba untuk melarikan diri.

"Pada saat pelaku melarikan diri, anggota langsung menabrakan motornya ke arah motor pelaku hingga kedua pelaku jatuh. Pada saat akan ditangkap, kedua pelaku melawan bahkan pelaku mengancam dengan menyabetkan pisau cutter. Saat petugas menghindar dari sabetan pisau, pelaku langsung melarikan diri namun tertangkap setelah terkena tembakan," terang Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Panit Ipda Fitara Harianja.

Baca juga: Kuras Ratusan Juta, Tiga Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap Seorang Diantaranya Ditembak

Dari hasil pemeriksaan Yandoni alias Yan, terang Kapolres, diketahui tersangka merupakan kelompok spesialis ganjal kartu ATM yang sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 4 kali di wilayah Ciruas.

Menurut pengakuan tersangka Yan, dalam aksinya tidak dilakukan berdua, melainkan dibantu oleh dua rekannya AN dan Her (DPO).

"Dari keterangan tersangka Yan, dalam setiap aksinya dibantu oleh 3 rekannya. Pelaku AN (DPO) disebut berperan mengganjal kartu ATM menggunakan plastik kemasan air mineral yang ditempel dengan double tip, sedangkan 3 pelaku lainnya mengawasi situasi dari luar ruang mesin ATM," terang Kapolres.

Baca juga: Pelaku Spesialis Ganjal ATM di Jakbar Ternyata Residivis

Selain 2 unit motor Honda Beat, juga diamankan barang bukti 1 buah pisau carter, 1 obeng dan gunting, double tip, gergaji besi, kartu ATM BJB, Mandiri dan BRI, 2 handphone serta 3 helm.

"Saat ini personil reskrim masih memburu 2 pelaku lainnya. Untuk tersangka yang ditangkap dijerat dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tandasnya. (haryono/win)

Berita Terkait
News Update