Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti, Meninggal Dunia di Lapas Cipinang

Minggu 08 Nov 2020, 18:46 WIB
Gatot Brajamusti. (Ist)

Gatot Brajamusti. (Ist)

JAKARTA – Mantan Ketua Umum PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti, meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). Rumah sakit ini khusus untuk terpidana yang menghuni Lapas Cipinang. 

Lelaki kelahiran Sukabumi, 29 Agustus 1962 ini diketahui kena serangan stroke. “Iya betul meninggal dunia,” kata Direktur Pembinaan narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemenkumham, Hendra Eka Putra, ketika dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, terpidana 20 tahun tersebut dilarikan ke IGD RS Pengayoman pagi hari. Namun sore hari ia menghembuskan nafas terakhir.

Baca juga: Pemain Film 'DPO' Gatot Brajamusti Meninggal Bukan Karena Covid-19

Seperti diketahui, Aa Gatot, sapaan akrab Gatot, tersangkut sejumlah kasus hukum. Dia divonis 10 tahun penjara pada Juli 2017 dalam kasus narkotika.

Sebelumnya Gatot ditangkap bersama istri serta penyanyi Reza Artamevia di sebuah Hotel di Mataram saat pemilihan Ketum PARFI pada 28 Agustus 2018 dengan barang bukti shabu.

Pria yang dikenal sebagai guru spiritual Reza Artamevia ini juga terjerat kasus asusila. Dia dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah gadis di bawah umur di padepokan miliknya di Sukabumi, Jawa Barat.

Dia juga terjerat kasus kepemilikan senjata ilegal dan mengoleksi hewan langka. Dari tiga kasus yang menjeratnya, Gatot divonis 20 tahun. (ird/tha)

Berita Terkait
News Update