Pemain Film 'DPO' Gatot Brajamusti Meninggal Bukan Karena Covid-19

Minggu 08 Nov 2020, 19:43 WIB
Gatot Brajamusti. (Ist)

Gatot Brajamusti. (Ist)

JAKARTA - Mantan guru spritual Reza Artamevia, Gatot Brajamusti dikabarkan meninggal dunia. Hal tersebut diketahui lewat unggahan di Instagram Stories milik anak Gatot Brajamusti, Suci Patia.

"Selamat menuju keabadian papa sayang. Usia tak lagi ada, namun papa akan bersemayam hidup dalam hati ini selamanya," tulis Suci Patia, Minggu (8/11/2020).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Parfi, Evry Joe. "Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," kata Evry Joe.

Evry mengatakan Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit. "Bukan karena Covid-19. Tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," ujarnya.

Baca juga: Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti, Meninggal Dunia di Lapas Cipinang

Gatot dikabarkan meninggal dunia karena sakit dan tengah menjalani hukum penjara lantaran kasus narkoba. Gatot memang pernah berurusan dengan sejumlah kasus hukum.

Pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram menambah hukuman Gatot menjadi 10 tahun pada Juli 2017. Hakim menilai Gatot terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Gatot ditangkap di salah satu kamar hotel di Mataram. Saat itu, polisi menemukan sejumlah narkoba. Kemudian, Gatot juga tersandung kasus asusila. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada April 2018.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis  Hakim Irwan membacakan surat putusan di PN Jaksel, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pada 2016, Reza Artamevia Pernah Diciduk Bersama Gatot Brajamusti Dalam Kasus Narkoba

Majelis hakim menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Majelis hakim juga menilai ada bujukan yang dilakukan Gatot terhadap korban untuk melakukan persetubuhan.

Berita Terkait
News Update