“Kalau di Jakarta itu sudah ada Perda tentang larangan dan sanksi terhadap mereka yang menerima dan memberi. Nah sekarang kita sedang merancang Perda itu,” ujar Abi.
Ia melanjutkan, sanksi tersebut bukan saja menjaring warga yang memberi uang kepada PMKS tetapi juga menjaring PMKS yang ketahuan mengemis dan mengamen.
Sanksi yang dikenakan bisa berupa denda atau hukuman lain. Abi meyakini dengan adanya peraturan tersebut akan mempermudah pihaknya dalam menindak PMKS di Kota Bekasi. Perda tersebut masih dalam tahap rancangan dan baru selesai diperkirakan tahun depan. (yahya/tha)