ADVERTISEMENT

Langgar Prokes Covid-19, Puluhan Warga Disanksi Pakai Kostum Pocong dan Gotong Keranda

Rabu, 11 November 2020 12:57 WIB

Share
Langgar Prokes Covid-19, Puluhan Warga Disanksi Pakai Kostum Pocong dan Gotong Keranda

DEPOK - Anggota Timsus Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Limo, memberikan sanksi sosial kepada warga tidak bermasker dengan menggotong keranda dan mengenakan costum pocong.

Kapolsek Limo AKP Daru mengatakan, operasi yustisi gabungan anggota Polsek Limo, petugas Kelurahan Pangkalan Jati, dan Pol PP menggelar operasi di Jalan Raya Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok.

Sasaran kegiatan adalah warga atau pengendara yang tidak menggunakan masker akan dihukum berupa sanksi sosial menggotong keranda mayat dan memakai kostum pocong.

"Tujuan kita agar para pelanggar yang tidak menggunakan masker disanksi sosial adalah agar mereka tidak mengulangi lagi dan bisa menjadi efek jera untuk tertib prokes Covid-19, ketimbang sanksi sosial menyanyikan lagu dan pancasila tidak ada efek jera" ujarnya kepada Poskota di lokasi, Rabu (11/11/2020) siang.

Baca juga: Bandel Tak Bermasker, 17 Warga di Pasar Warakas Dikenai Sanksi Sosial 

Mantan Kanit Krimsus Polrestro Depok ini mengungkapkan, dalam operasi kali ini ada sebanyak 20 orang baik itu pengendara motor maupun pejalan kaki yang terjaring dalam operasi yustisi.

"Selain ada yang dikenakan sanksi sosial berupa menggotong keranda mayat dan memakai kostum pocong, juga ada denda bayar Rp.50 ribu oleh Pol PP Kecamatan Cinere," paparnya.

Perwira jebolan Akpol 2009 ini menambahkan agar masyarakat Limo dan Cinere untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 3M di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Pelanggar Prokes Covid-19 (Angga)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT