7 Pelanggar Tibmask di Petukangan Selatan Pilih Sanksi Sosial

Selasa, 27 Oktober 2020 13:10 WIB

Share
7 Pelanggar Tibmask di Petukangan Selatan Pilih Sanksi Sosial

JAKARTA – Dalam pencegahan penularan virus Covid-19, Kelurahan Petukangan Selatan melakukan penindakan Tertib Masker (Tibmask) di Jl. Damai depan Masjid Al-Iksan RW 02, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

Kasatpol PP Kelurahan Petukangan Selatan, Yahya mengatakan, pihaknya melakukan operasi Tibmask seusai implementasi Pergub 79 dan Pergub 88/101 tahun 2020.

Baca juga: Operasi Tibmask di Kebayoran Lama Tindak 14 Pelanggar

Alhasil pihaknya menjaring tujuh pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi II lantaran tak memakai masker.

“Tujuh orang tidak mengenakan masker dan kami berhentikan selanjutnya kami berikan pilihan sanksi administrasi atau sanksi sosial, ketujuhnya memilih sanksi sosial,” ucap Yahya.

Selain melakukan penindakan Tibmask, pihaknya juga menigingatkan kepada pelanggar agar mematuhi 4M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan. (adji/tha)

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar