Operasi Tibmask di Kebayoran Lama Tindak 14 Pelanggar

Rabu 21 Okt 2020, 14:44 WIB
Petugas Kecamatan Kebayoran Lama Ops Tibmask di Jl. Raya Kebayoran Lama, Jaksel. (adji)

Petugas Kecamatan Kebayoran Lama Ops Tibmask di Jl. Raya Kebayoran Lama, Jaksel. (adji)

JAKARTA - Kecamatan Kebayoran Lama merazia Operasi Yustisi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020). Hal tersebut guna menurunkan penularan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. 

Wakil Camat Kebayoran Lama Sidik Rayananta mengatakan, operasi tibmask yang digelar pukul 08:30 pagi tadi melibatkan 60 petugas gabungan Kecamatan, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan FKDM. 

Menurut Sidik, dasar hukum Penegakan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, Pergub DKI Jakarta No.101/2020 & Kep. Gubernur DKI Jakarta No.1020/2020.

"Hasilnya 14 orang pelanggar PSBB Transisi tidak memakai masker dikenakan dua pilihan yakni Sanski Sosial dan Denda Administrasi," kata Sidiki.

Sanksi sosial menyapu jalanan sebanyakan 8 orang, sedangkan empat orang lainnya memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 700 ribu terkumpul.

"Diharapkan dengan giat wasdak PSBB seperti ini semakin meningkatkan kedisiplinan warga untuk disiplin memakai masker, dan disisi yang lain dapat menurunkan pertumbuhan pandemi Covid-19 di Jakarta Selatan, khusunya di wilayah Kebayoran Lama. Done," terang Wakil Camat. (Adji/tha)

Berita Terkait
News Update