JAKARTA - Sebanyak 17 warga dikenai sanksi kerja sosial karena terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Lokasi Sementara (Loksem) Pasar Warakas 1, Jalan Warakas 1, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Mereka kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah. Kita kenakan 17 pelanggar ini sanksi sosial," ujar Adi Mulyadi, Kasatgas Pol PP Kelurahan Warakas, Selasa (10/11/2020).
Adi menjelaskan, sebagai bentuk sanksi sosial, para pelanggar diwajibkan melakukan pembersihan fasilitas umum seperti jalan dan lingkungan pasar. Identitas pelanggar juga didata dan akan dikenakan sanksi lebih berat bila kedapatan melanggar lagi di kemudian hari.
"Sanksi itu sebagai bentuk pembelajaran agar memberikan efek jera kepada pelanggar," tandasnya.
Baca juga: Pelanggar Tak Bermasker Disanksi Push Up Oleh Anggota Polsek Beji
Adapun pada Operasi Tibmask kali ini, Satpol PP tidak henti-hentinya mengingatkan warga untuk disiplin protokol kesehatan 3m di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pihaknya mengimbau warga sekitar untuk selalu ingat pesan ibu dimanapun berada, terutama saat berada di luar rumah. Untuk itu perlindungan yang bisa dilakukan guna menghindari Covid-19 adalah dengan tertib menjalankan protokol kersehatan. (Yono/tha)