JAKARTA - Operasi tertib masker (tibmask) di Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS) berhasil menertibkan 14 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Koramil, Kecamatan Koja, Selasa (3/11/2020). Ke-14 orang tersebut diganjar sanksi sosial.
Kasatpol PP Kelurahan RBS, Tita Rohimah menyatakan, akan menindak tegas para pelanggar tibmask dengan memberikan sanksi administrasi ataupun sosial di lokasi.
"Hari ini, kita fokus di Jalan Koramil dan mendapati 14 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan," terangnya saat monitoring operasi tibmask.
Baca juga: 7 Pelanggar Tibmask di Petukangan Selatan Pilih Sanksi Sosial
Kegiatan operasi tibmask di wilayah Kelurahan RBS akan dilaksanakan secara rutin di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Agar warga kian disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak).
"Sasaran operasi tibmask di antaranya orang berkerumun dan para pengendara yang tidak menggunakan masker. Kami harap warga bisa patuh terhadap protokol kesehatan karena itu sebagai upaya perlindungan diri kita dari ancaman Covid-19," ungkap Tita.
Baca juga: Satpol PP Kelurahan Makasar Rutin Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Warga
Pelanggar Tibmask di RBS Diganjar Nyapu Jalan. (Ist/Humas)
Adapun pelaksanaan operasi tibmask, berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kemudian juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. (Yono/tha)