JAKARTA – Sebanyak 15 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok.
Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial dengan menyapu area Pasar Warakas, kata Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Yusuf, Senin (2/11/2020)
Yusuf menegaskan, akan terus melakukan pendisiplinan penggunaan masker pada masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Sebut Protokol Kesehatan Bisa Gerakkan Ekonomi UKM
Dirinya menyebut, hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kemudian juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
"Untuk warga yang tidak pakai masker kita kenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 101 Tahun 2020 berupa denda maksimal Rp 250 ribu atau sanksi sosial dengan menyapu sarana umum selama 1 jam sampai 2 jam. Memakai masker itu sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Satpol PP Ciracas Terus Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Dikatakan, operasi tibmask semata-mata dilakukan untuk melindungi warga dari bahaya Covid-19.
"Mereka yang melanggar akan langsung didata dan dikenakan sanksi. Kami harap warga bisa mematuhi protokol kesehatan karena itu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari resiko penyebaran Covid-19," himbaunya.
Kegiatan pendisplinan masker di masa PSBB transisi akan rutin dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Libur Panjang, Pelaku Usaha di Kawasan Wisata Harus Jaga Protokol Kesehatan