JAKARTA – Pelaku usaha di kawasan pariwisata dan taman rekreasi diminta memperbanyak petugas di lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya, saat libur panjang.
PIt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, hal itu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan libur panjang tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020.
"Pelaku usaha wajib menjaga jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas usahanya,” kata Gumilar dalam Surat Edaran (SE) Nomor 371 /SE/2020, Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditekennya , Senin (26/10/2020) kemarin.
Baca juga: AP II Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Libur Panjang, Protokol Kesehatan Tak Luput Jadi Sorotan
Dalam SE tersebut juga diminta, bagi tiap pelaku usaha wajib menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya, agar tidak menimbulkan potensi penularan Covid-19.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutup SE tersebut.
Seperti diketahui, tanggal 28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai cuti bersama lantaran dua hari itu mengapit tanggal merah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.
Baca juga: Urai Kemacetan Libur Panjang, Polda Metro Terapkan Skenario Contraflow-One Way
(yono/tri)