`JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta, kembali mengizinkan warga menggelar respsi pernikahan di gedung, namun tetap mematuhi persyaratan dan harus mengajukan permohona izin dimasa perpanjanganPSB Transisi.
"Resepsi pernikahan diberlakukan dengan syarat jumlah tamu 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (9/11/2020).
Riza menjelaskan, perpanjangan pembatas sosial bersekala besar (PSBB) Masa Transisi kali ini hampir sama dengan sebelumnya. Meskipun, ia tak menapik adanya penambahan pelonggaran.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan
"Jadi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan termasuk penambahannya adalah resepsi pernikahan," jelasnya.
Politisi Gerinda ini mengatakan, telah menyaksikan langsung simulasi resepsi pernikahan.
Secara protokol kesehatan Covid-19, mulai dari penyediaan hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan, hingga berfoto telah diatur dengan sangat baik.
Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 22 November
Oleh karena itu, ia berharap, resepsi pernikahan dapat tetap menggunakan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan itu jadi contoh yang baik dan ke depan bisa dilaksanakan resepsi pernikahan," jelasnya.
Saat pengajuan permohonan, Riza menambahkan, pihak pengelola gedung pernikahan harus meneken pakta integritas dalam menegakkan protokol kesehatan.
Baca juga: 3 Pekan PSBB Transisi, DKI Kantongi Rp132,9 juta dari Pelanggar Prokes
Pengelola dan penyelenggara, sambung dia, juga wajib untuk membentuk tim pengawas.
"Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, Riza menegaskan, pihaknya juga tetap aktif dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan. Tak hanya untuk resepsi pernikahan, dia menegaskan, pengawas tetap dilakukan di semua sektor.
Baca juga: Belasan Pengendara Tak Pakai Masker Terjaring Razia PSBB Transisi di Jakarta Utara
"Jadi gugus pusat provinsi dan semua unit kegiatan punya petugas yang memantau," jelasnya.
Sejuh ini, telah ada 13 pengeloa gedung resepsi pernikahan yang mengajukan izin operasional, namun izin belum diberikan. (deny)