JAKARTA – Sebanyak 65 juta usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 97% perlu mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi pelaku usaha maupun pekerjanya, begitu pula dengan Koperasi.
"Selain perlindungan bagi pelaku usaha, perlindungan bagi Pendamping Pelatihan Koperasi dan Pelaku UKM serta pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Koperasi & UKM perlu direalisasikan," kata Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
Hal ini disampaikannya usai menandatangani kerjasama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Jakarta, Rabu (4/ 11/2020).
Baca juga: Sisihkan Penghasilan, Karyawan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Bagikan Nasi Bungkus
Teten berharap, kerjasama ini mampu mensinergikan fungsi masing-masing pihak untuk dapat menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha KUKM dan pekerjanya.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya akan fokus pada penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai turunan dari nota kesepahaman, dengan melibatkan Deputi deputi di Kementerian Koperasi dan UKM agar implementasinya dapat berjalan secara maksimal.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor UMKM dan Koperasi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Terima Bantuan 8.000 Masker untuk Peserta
“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” tukas Agus.
Dirinya menambahkan sebelumya telah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara door to door, melalui seluruh unit kerja BPJAMSOSTEK.
“Kami tidak membedakan kategori pekerja berdasarkan jenis usahanya, bagi kami seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karenanya kerjasama ini sangat penting untuk dapat menjangkau lebih jauh lagi para pelaku usaha dan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Agus.
Baca juga: Perluas Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Salemba Sosialisasi Manfaat Program Lewat Online
Berdasarkan data dari BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK.
Sementara untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55% dari total keseluruhan anggota Koperasi.
“Semoga kami dapat segera mengimplementasikan kerjasama ini dalam bentuk nyata agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat dicapai segera”, tutup Agus.
Baca juga: Lewat Webinar, BPJAMSOSTEK Slipi Sosialisasi Manfaat Program ke HRD Bank Bukopin
(tri)