ADVERTISEMENT
Sabtu, 12 Desember 2020 12:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Perlindungan jaminan sosial harus dimiliki setiap pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
Untuk itulah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencari jalan keluar bagi para pekerja yang tergolong rentan (pekerja informal) dan belum memiliki kemampuan membayar iuran sendiri untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Sudirman Erni Purnamawati mengungkapkan, pada Agustus 2016, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Dukung Transformasi Disabilitas Lewat Program Return To Work
Program ini merupakan gerakan untuk menggalang solidaritas dari para pelaku usaha swasta, BUMN/BUMD dan inisiatif masyarakat untuk dapat berkontribusi dalam GN Lingkaran.
“GN Lingkaran mencakup dua program perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) kepada pekerja rentan,” jelas Erni, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2020).
Menurutnya, program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menjadi harapan bagi pekerja rentan di Tanah Air.
Baca juga: Guru Paud Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Dari BPJAMSOSTEK
Kali ini program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK membantu 3.331 dokter residen yang tersebar di beberapa RS di seluruh Indonesia.
"Iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK ini bantuan dari Bank Perkreditan Rakyat Dassa, dibayarkan tiga bulan mulai bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021," kata Erni Purnamawati
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT