Ini Peraturan Menteri Agama Tentang Penyelenggaraan Umrah Ditengah Pandemi

Senin 02 Nov 2020, 15:53 WIB
ilustrasi kegiatan ibadah umrah di Masjidil Haram. (ist)

ilustrasi kegiatan ibadah umrah di Masjidil Haram. (ist)

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.

5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:

Baca juga: Minggu Ini, Direncanakan 300 Jemaah Umrah Indonesia Berangkat ke Tanah Suci

a. Soekarno-Hatta, Banten

b. Juanda, Jawa Timur

c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

d. Kualanamu, Sumatera Utara

Pelaporan

1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.

Berita Terkait
News Update