JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta para jemaah sepulang melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci untuk menjalani karantina di Indonesia, dan menjalani testing.
"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Itu disampaikan Wiku dalam keterangannya mengenai perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (5/11/2020) sore.
Baca juga: Setelah Dikarantina, Jemaah Indonesia Mulai Laksanakan Ibadah Umrah Hari Ini
Wiku menjelaskan, kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.
"Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," lanjut Wiku.
Wiku menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.
"Begitu juga penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah," terang Wiku.
Baca juga: Ini Peraturan Menteri Agama Tentang Penyelenggaraan Umrah Ditengah Pandemi
Menurut dia, penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjut Wiku, karena waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.