13 Jemaah Umrah Terpapar Covid-19, Menag Akui Ada Pelanggaran Prokes

Rabu 18 Nov 2020, 14:31 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. (ist)

Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. (ist)

JAKARTA –  Masih terkait 13 jemaah umrah yang terpapar Covid-19 di Mekkah, Menteri Agama Fachrul Razi mengakui terjadi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) oleh Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Fachrul menyampaikan hal itu saat bersama Komisi VIII DPRI di Jakarta, Rabu (18/11).

Pelanggaran Prokes itu, seperti jemaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. “Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,” terang Fachrul. 

Seperti diketahui, Kemenag melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi, setelah 13 jemaah umrah Indonesia terpapar Covid-19. 

Baca juga: Visa Umrah Dihentikan Sementara, Travel Umrah Harap Segera Ada Kejelasan

Pemberangkatan umrah tersebut diselenggarakan pada tiga gelombang tanggal 1, 3 dan 8 November 2020 dengan jumlah jemaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 PPIU. 

Dalam laporannya,  Fachrul kepada DPR juga mengungkapkan jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar hasil tes swab. 

Selain itu, lanjut Fachrul  kedatangan jemaah di hotel Mekkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Hasil tes,  pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif. 

Baca juga: 13 Jemaah Terpapar Covid-19, Kemenag Evaluasi Penyelenggaraan Umrah

“Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” katanya.

Berita Terkait

News Update