Ini Peraturan Menteri Agama Tentang Penyelenggaraan Umrah Ditengah Pandemi

Senin 02 Nov 2020, 15:53 WIB
ilustrasi kegiatan ibadah umrah di Masjidil Haram. (ist)

ilustrasi kegiatan ibadah umrah di Masjidil Haram. (ist)

5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU. (johara)

Berita Terkait
News Update