Baca juga: DPR Apresiasi Kinerja Polri Tangani Kasus Terorisme
"Keempat, pelibatan militer bersifat proporsional dan dalam jangka waktu tertentu atau sementara. Kelima, akuntabilitas dalam sistem peradilan.
Keenam, pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan UU lain," jelasnya.
Sehingga, Imparsial menyimpulkan draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme masih memuat banyak pasal-pasal bermasalah, yang bertentangan dengan beberapa UU.
Baca juga: Pemerintahan Lindungi WNI Korban Pelanggaran HAM Berat dan Terorisme
Antara lain UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Draft perpres tersebut, dinilai juga banyak memuat pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan demokrasi dan HAM.
Jika disahkan oleh pemerintah dengan rumusan seperti saat ini, menurutnya akan terjadi kemunduran bagi proses reformasi sektor keamanan dan kehidupan demokrasi.
Baca juga: Tim Densus 88 Dalami Motif Terduga Teroris Penyerangan Polsek Daha Selatan
Juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kelembagaan negara yakni antara TNI dengan BIN, Polri, dan BNPT sendiri.
"DPR sebaiknya memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk memperbaiki kembali secara menyeluruh draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme," tandasnya.(tri)