JAKARTA - Tim Densus 88 Anti Teror Polri, kembali meringkus AZ alias Anyar (45) terduga teroris Ketua Qoid Qodimah dari Kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Anyar ditangkap di rumahnya Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu (8/11/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain menangkap Anyar, pihaknya juga mengamankan istri dan anak yang saat itu sedang bersama Anyar.
Baca juga: Dua Teroris Ditangkap Densus 88 di Kalimantan Tengah
"Saat tim Densus 88 melakukan penggrebekan AZ saat itu bersama anak dan istrinya sehingga turut kami amankan," kata Argo, Senin (9/11/2020).
Dikatakan, dari hasil penggeledahan di rumah Anyar petugas menyita 2 handphon berikut SIM Card, KTP, uang Rp 1.5 juta, berikut 2 lembar kertas berisi nomor handphone.
Sebelumnya, tim Densus 88 Polri juga meringkus 6 orang kelompok teroris di tiga wilayah, yakni Lampung, Sumatera Barat, dan Batam.
Baca juga: Terduga Teroris Ditangkap di Depok Mengaku Tukang Ojek
Di Lampung ditangkap 4 orang, dua di antaranya berinisial SA dan I tergabung dalam kelompok Immarudin (Banten) di bawah pimpinan Para Wijayanto.
SA bertugas di bidang Kosin di wilayah Lampung. Sementara I memberikan dana kepada Imran. Dari keduanya polisi sita 21 barang bukti.
Untuk dua terduga teroris S dan RK merupakan bendahara Asita Lampung serta sekretaris Asita Lampung, kemudian disita 57 barang bukti.
Baca juga: 29 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Akan Ledakkan Bom Pada 22 Mei 2019
Sedangkan satu terduga teroris lainnya, yaitu AD ditangkap di Sumatera Barat terlibat dalam Jamaah Anshor Daulat. (ilham)