ADVERTISEMENT
Selasa, 20 Oktober 2020 03:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca juga: Sebulan Operasi Yustisi, Polri Kumpulkan Rp3,1 M dari Pelanggar Prokes
“Kerugian itu (Jiwasraya) saya perhitungkan sekitar 25 triliun, kan yang disita baru 18 triliun, tapi apapun ini sudah rekor, ini kan lebih dari 70% yang disita, jadi sangat layak dalam konteks ini diapresiasi Kejaksaan Agung,” ujarnya.
“Dan kasus Jiwasraya kan cepat nahan, cepat menyidangkan, cepat menyita, pencucian uang segala macam, dan uang yang dikumpulkan adalah 18 triliun ini rekor. Belum pernah ada sejak jaman republik penegak hukum, termasuk KPK menyita sampai 18 triliun dalam suatu perkara.” Bebernya.
Mambandingkan dengan kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar 6,7 triliun, menurut Boyamin, tidak satu rupiah pun yang berhasil disita dari para terdakwa yang telah berjamaah membobol sistem keuangan.
Baca juga: Sanksi Kurungan Dihapus dari Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Penjelasan DPRD DKI
Selain itu, ia berharap, Kejaksaan Agung untuk tetap fokus mengawal vonis terhadap dua terdakwa lainya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dan terus menelusuri aset keduanya untuk dilakukan penyitaan. (*/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT