Korupsi Proyek Peningkatan Lapis Beton JLS, Mantan Kadis PU Cilegon Divonis 2 Tahun Bui

Selasa, 23 Maret 2021 20:42 WIB

Share
Mantan Kadis PU Cilegon Nana Sulaksana dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (haryono)
Mantan Kadis PU Cilegon Nana Sulaksana dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon, Nana Sulaksana divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Selasa (23/3/2021).

Hakim menyatakan, Nana Sulaksana terbukti bersalah dalam kasus proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon STA 5+917 hingga  STA 8+667 tahun 2013 senilai Rp14,8 miliar.

Selain Nana, hakim yang diketuai Slamet Widodo juga membacakan vonis dua terdakwa lainnya yaitu Tb Dhonny Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan dilapangan yang divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan Syachrul Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim, Slamet Widodo mengatakan ketiga terdakwa Nana Sulaksana, Tb Donny Sudrajat dan Syachrul terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nana Sulaksana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Tb Donny Sudrajat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Menjatuhkan terhadap terdakwa Syachrul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis hakim disaksikan, JPU Kejati Banten Pantono dan ketiga terdakwa.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Slamet menjelaskan hal yang meringankan ketiga terdakwa di antaranya yaitu terdakwa Nana menyesali perbuatannya.

Kemudian Tb Donny beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara Rp195 juta dan menyerahkan dua sertifikat tanah. Sementara Syacrul beritikad baik mengembalikan kerugian keungan negara senilai Rp120 juta.

"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepada terdakwa," jelasnya.

Slamet mengungkapkan ketiganya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain denda, untuk terdakwa Tb Donny juga diharuskan membayar uang pengganti.

"Menetapkan uang pengganti sebesar Rp1,03 miliar (terdakwa Tb Donny) jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar