Setelah Kapal dan Mobil Mewah, Kejagung Sita 18 Apartemen Mewah di Jaksel Hasil Korupsi PT Asabri Sebesar Rp 23 Triliun 

Jumat, 19 Maret 2021 07:00 WIB

Share
Setelah Kapal dan Mobil Mewah, Kejagung Sita 18 Apartemen Mewah di Jaksel Hasil Korupsi PT Asabri Sebesar Rp 23 Triliun 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidusus) Kejaksaan Agung menyita 18 kamar apartemen mewah di Apartemen South Hills, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dari salah satu tersangka dugaan korupsi PT Asabri Benny Tjokro Saputro (BTS). Kamis (18/3/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya pada Rabu 17 Maret 2021 kemarin, melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

Baca juga: Kejagung Menyita Kapal Tanker, Mobil Mewah dan 17 Bus Serta Lahan Tambang, dari Tiga Tersangka Korupsi PT Asabri

“Pemasangan tanda penyitaan aset milik Tersangka yang dilaksanakan kemarin terhadap asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” kata Leonard dalam keterangannya Kamis (18/3/2021).

Kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia. (adji/ruh)

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar