Sebulan Operasi Yustisi, Polri Kumpulkan Rp3,1 M dari Pelanggar Prokes

Selasa, 20 Oktober 2020 06:50 WIB

Share
Sebulan Operasi Yustisi, Polri Kumpulkan Rp3,1 M dari Pelanggar Prokes

JAKARTA - Selama 35 hari pelaksanaan operasi yustisi digelar tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di seluruh Indonesia menindak 7.512.735 kali.

Penindakan tersebut diberikan lantaran melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, mulai 14 September hingga 18 Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, dari 7.512.735 yang dilakukan tindakan, sebanyak sanksi teguran lisan 5.327.645 kali diberikan sanksi lisan.

Baca juga: Sanksi Kurungan Dihapus dari Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Penjelasan DPRD DKI

"Untuk sanksi teguran secara tertulis sebanyak 1.001.118 kali," kata Argo di Mabes Polri, Senin (19/10/2020).

Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya sanksi kurungan sebanyak 15 kasus dan sanksi administrasi sebanyak 65.213 kali yang nilainya Rp3.179.503.875 miliar.

Sedangkan penutupan tempat usaha sebanyak 395.102 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 721.642 kali.

Baca juga: Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Bojonggede Dihukum Push Up

Tim gabungan TNI Polri bersama Satpol PP terus menegakkan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus Corona di seluruh wilayah Indonesia lewat operasi yustisi 2020. (ilham/m5/ys)

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar