Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dari Tersangka Korupsi Asabri Berinisial IWS    

Kamis 25 Mar 2021, 18:18 WIB
Salah satu mobil mewah hasil korupsi Asabri yang disita Kejaksaan Agung

Salah satu mobil mewah hasil korupsi Asabri yang disita Kejaksaan Agung

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima mobil mewah dari tersangka dugaan korupsi PT Asabri berinisial IWS, yang merugikan Negara Rp 23 Trilliun. Kamis (25/3/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dari tersangka IWS.

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 5 (lima) unit mobil mewah,” kata Leonard dalam siaran persnya Kamis (25/3).

Adapun 5 unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik yakni, satu mobil Range Rover Sport 3.0 No. Polisi B 2881 PBO;satu unit mobil Range Rover No. Polisi B 2728 STN; satu unit mobil Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA; satu unit mobil Honda CRV No. Polisi B 225 MLK;satu  unit Range Rover No. Polisi B 611 FN. 

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tambahnya. (adji)

Berita Terkait
News Update