ADVERTISEMENT

Heboh Potongan 5 Persen TPP ASN Karawang, Aktivis Antikorupsi Angkat Bicara

Rabu, 24 Maret 2021 17:45 WIB

Share
Gedung Pemkab Karawang. (ist)
Gedung Pemkab Karawang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Kabar pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karawang sebesar 5 persen menjadi sorotan aktivis antikorupsi.

Pasalnya, potongan dana tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang jelas.

Pemotongan TPP ASN Karawang periode bulan Januari dan Februari 2021 tersebut untuk alokasi bantuan korban banjir daerah setempat.

Koordinator Forum Antikorupsi Karawang, Fikri Agustinus mengatakan, awal ramainya isu potongan TPP ini dimulai dari status WhatsApp Sekdisperindag Karawang Rahmat Gunadi. Dalam statusnya, Gunadi mempertanyakan kejelasan dana TPP yang dipotong tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada setiap ASN Karawang. 

Bahkan Gunadi, pada status WhatsApp lanjutannya, mengaitkan perkara potongan TPP ini yang menjadi penanggungjawabnya adalah BPKSDM Karawang. Hal ini yang kemudian membuat kalangan aktivis antikorupsi di Karawang ramai-ramai angkat bicara. 

Fikri Agustinus, menyebut proses potongan dana TPP ASN Pemkab Karawang bisa saja menyeret pihak Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Karawang sebagai pihak ketiga yang ditunjuk Pemkab Karawang jika benar potongan tersebut tidak melalui proses dan payung hukum yang berlaku. 

Ia melanjutkan, potongan iuran atas penghasilan ASN yang dibenarkan adalah potongan iuran yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seperti  Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/Pmk.03/2010 dan pemotongan gaji PNS juga dilakukan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sedangkan terkait dengan potongan TPP untuk bantuan korban banjir, lanjut Fikri, maka harus atas persetujuan pihak ASN yang dibuktikan dengan kuasa pemotongan. Apabila kuasa pemotongan ini tidak ada, maka patut dipertanyakan profesionalitas BJB Cabang Karawang dan patut diduga BJB telah menyalahi aturan perbankan.

"Tentunya, ini bisa diarahkan sebagai temuan dugaan korupsi. Bahkan bisa berlapis pada tindakan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Tidak menutup kemungkinan menyeret nama bupati di dalamnya. Sudah sewajarnya persoalan ini pun ramai jadi diperbincangkan kalangan aktifis anti korupsi di Karawang," pungkas Fikri, Rabu (24/3/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT