Layanan BPJS Terancam Tamat

Rabu 11 Mar 2020, 09:20 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Layanan kesehatan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terancam tamat alias bubar . Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Bakal berakhirnya layanan kesehatan via program BPJS itu tercermin dari respons Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seputar keputusan MA tersebut. Keputusan membatalkan kenaikan iuran BPJS bisa menggoyangkan kelanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Menkeu menilai keputusan tersebut sangat mempengaruhi kelangsungan BPJS Kesehatan. "Keputusan membatalkan satu pasal saja bisa mempengaruhi sustainability (kelanjutan-red) dari BPJS Kesehatan," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3) .

Sri Mulyani memahami kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun dia memastikan penerbitan Perpres No 75/ 2019 tentang Jaminan Kesehatan telah mempertimbangkan seluruh aspek.

Aspek yang dipertimbangkan, sambung Sri Mulyani, di antaranya meliputi keberlangsungan program JKN yang mengupayakan jasa kesehatan harus dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia.

"Kalau yang melaporkan itu menggunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, maka kami juga menggunakan itu.
Prinsip kami bagaimana bisa memberi pelayanan kesehatan itu berkesinambungan,” ucapnya.

Sri Mulyani mengaku akan terus memantau dampak keputusan MA tersebut, karena mempengaruhi keseluruhan sistem JKN, sehingga tidak dapat dilihat sepenggal-penggal.


Harus Patuh

Sementara Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto menegaskan, pemerintah harus mematuhi dan melaksanakan keputusan MA. Masalah kesehatan adalah tanggung jawab negara kepada rakyat.

"Saya minta untuk pembayaran BPJS Kesehatan untuk bulan April dan Mei 2020 dibayarkan dari kelebihan pembayaran masyarakat pada bulan sebelumnya yakni Januari, Februari dan Maret 2020," ucap Mulyanto.

Masyarakat sejak ada kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbebani.
“Apalagi dengan kondisi ekonomi sekarang ini, hidup masyarakat tambah kembang kempis,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengimbau seluruh pihak terkait mematuhi putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan MA tersebut.

"Karena putusan MA sudah keluar maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Kami mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," tegasnya. 

DPR akan mengajak pengelola BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan duduk bersama terkait pelaksanaan putusan MA.


Hitung Lagi

Menurut Dasco, BPJS Kesehatan dan Kemenkeu perlu menghitung kembali defisit yang diproyeksi mencapai Rp15 triliun. 
"Kami akan minta mereka duduk bersama. Kami pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid dari peserta BPJS Kesehatan,” tuturnya

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi MA yang telah membatalkan Perpres No 75/ 2019 tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Bamsoet memintan pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Sehingga peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Pemerintah harus melaksanakan putusan MA dan menyatakan Perpres No 75 dibatalkan. Kembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan seperti semula,” pungkas Bamsoet. (johara/rizal/bi/st)

**Berita ini dimuat di harian Pos Kota terbitan Rabu, 11 Maret 2020

News Update