Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengimbau seluruh pihak terkait mematuhi putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan MA tersebut.
"Karena putusan MA sudah keluar maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Kami mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," tegasnya.
DPR akan mengajak pengelola BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan duduk bersama terkait pelaksanaan putusan MA.
Hitung Lagi
Menurut Dasco, BPJS Kesehatan dan Kemenkeu perlu menghitung kembali defisit yang diproyeksi mencapai Rp15 triliun.
"Kami akan minta mereka duduk bersama. Kami pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid dari peserta BPJS Kesehatan,” tuturnya
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi MA yang telah membatalkan Perpres No 75/ 2019 tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Bamsoet memintan pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Sehingga peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Pemerintah harus melaksanakan putusan MA dan menyatakan Perpres No 75 dibatalkan. Kembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan seperti semula,” pungkas Bamsoet. (johara/rizal/bi/st)
**Berita ini dimuat di harian Pos Kota terbitan Rabu, 11 Maret 2020