"Modusnya pelaku mencongkel gembok pagar rumah, masuk parkiran, merusak kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Setelah itu, mereka membawa kabur kendaraan motor itu," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian motor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan tersangka penadah hasil curian, dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (firda/tri)