11 Tersangka Curanmor Ditangkap, 9 Diantaranya Didor

Rabu 29 Jan 2020, 16:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).(firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).(firda)

"Modusnya pelaku mencongkel gembok pagar rumah, masuk parkiran, merusak kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Setelah itu, mereka membawa kabur kendaraan motor itu," jelas Yusri. 

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian motor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan tersangka penadah hasil curian, dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (firda/tri)

Berita Terkait
News Update