POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam pernyataannya kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menegaskan dirinya menjadi korban kriminalisasi politik dan rekayasa hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan kekuasaan.
“Ini semua kriminalisasi yang dibungkus dengan proses hukum. Saya sudah mempelajari secara cermat surat dakwaan itu, dan hampir seluruhnya adalah pengulangan dari perkara lama. Tidak ada hal baru, hanya daur ulang kasus yang sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Hasto kepada wartawan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Kasus Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Hasto juga menyebut adanya manipulasi dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia mengklaim terdapat lebih dari 20 keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, berbeda dengan keterangan para saksi dan putusan sebelumnya dalam kasus yang pernah diproses.
“Banyak manipulasi fakta-fakta hukum. Ada setidaknya 20 keterangan yang dipelintir, berbeda dengan keterangan saksi dalam perkara sebelumnya,” tambah Hasto.
Tak hanya itu, ia menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak adil dalam memproses perkaranya. Hasto mengatakan saksi-saksi yang diajukan oleh pihaknya untuk meringankan dakwaan tak pernah mendapat kesempatan untuk memberikan kesaksian di hadapan penyidik.
“Sejumlah saksi yang kami hadirkan tak pernah dipanggil oleh penyidik KPK. Padahal, mereka bisa memberikan keterangan penting untuk menunjukkan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), kondisi kesehatannya tengah menurun. “Saat itu saya mengalami radang tenggorokan dan kram perut akibat aktivitas olahraga yang intens. Tapi tetap saja dipaksa menjalani proses hukum. Saya merasa hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja diabaikan,” keluh Hasto.
Meski mengaku sebagai korban kriminalisasi, Hasto menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. “Saya menyambut baik sidang hari ini, karena ini menjadi momen untuk membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” kata Hasto optimistis.
Permohonan Praperadilan Gugur, Sidang Pokok Perkara Dimulai
Sebelum sidang pokok perkara digelar, Hasto sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, yang menurutnya tidak sah dan cacat prosedur.