POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu yang terdaftar menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) per tahun 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) silakan cek informasinya di sini.
Pemerintah tentunya akan menyalurkan bansos PKH 2025 kepada setiap NIK e-KTP yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN diprediksi akan berlangsung mulai tahap dua 2025.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat baru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Keluarga Miskin dan Rentan
Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas
PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:
- Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
- Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
- Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
- Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP Anda untuk Daftar Jadi Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online
3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda
Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.
Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH 2025 yang mendapat saldo dana dengan nominal berbeda.
Nominal Bansos PKH 2025

Berikut nominal bansos PKH 2025:
1. Ibu Hamil
Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.
2. Anak Balita (0-6 Tahun)
Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.
3. Anak SD/Sederajat
Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.
Baca Juga: Panduan Lengkap Daftar Jadi Penerima Bansos PKH 2025 Lewat Hp
4. Anak SMP/Sederajat
Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.
5. Anak SMA/Sederajat
Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Anda akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.
7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)
Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.
Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Berikut Jadwal Pencairannya
Tentunya saldo dana Rp2.400.000 diberikan kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia mendapat saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH setiap tahapnya.
Pasalnya, pada tahun 2025 ini penyaluran bansos PKH diberikan oleh pemerintah kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025
Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025, Apakah Nama dan NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima?
- Tahap pertama cair bulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua cair bulan April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga cair bulan Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat cair bulan Oktober hingga Desember 2025.
Kini pencairan bansos PKH mulai memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025 kepada setiap KPM.
Menurut informasi dari kanal Youtube Sukron Channel, penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 diprediksi akan cair setelah data di DTSEN sudah rampung.
Tentunya pemerintah melewati berbagai tahapan untuk menyalurkan bansos PKH 2025.
Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK KTP Nama Penerima Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Terdaftar!
Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025
Berikut tahapan penyaluran bansos PKH 2025:
1. Verifikasi Data Penerima
Sebelum pencairan, data penerima manfaat akan diverifikasi kembali oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
2. Penetapan Daftar Penerima PKH
Setelah proses verifikasi selesai, daftar penerima manfaat PKH akan ditetapkan dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta aplikasi Cek Bansos.
3. Pencairan Dana Secara Bertahap
Dana PKH akan dicairkan dalam empat tahap dalam satu tahun, biasanya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
4. Pemanfaatan Dana untuk Kebutuhan Dasar
Setelah menerima bantuan, penerima PKH diharapkan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Pemerintah juga mendorong penerima PKH untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi agar bisa mandiri secara finansial di masa depan.
Pencairan biasanya dilakukan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri serta Pos Indonesia.
Bagi KPM yang sudah terdaftar, silakan lakukan pengecekan status pencairan bansos PKH 2025 menggunakan NIK e-KTP.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2025
Berikut cara cek status pencairan bansos PKH 2025:
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Memenuhi Ketentuannya
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan dan ikuti langkah yang ada
- Klik menu “Cek Bansos” untuk mencari daftar penerima bansos PKH 2025
- Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama sesuai KTP Pastikan data yang di input benar, klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian penerima bansos Kemensos berdasarkan data yang di input.
Jika bansos PKH 2025 tidak cair ke NIK e-KTP kamu melalui Rekening KKS, begini solusi yang harus dilakukan.
Solusi Jika Bansos PKH 2025 Tidak Cair
Jika dana PKH tidak cair atau terjadi kendala dalam pencairan, penerima dapat melakukan beberapa langkah berikut:
1. Pastikan Data Sesuai dengan DTKS
Cek apakah data pribadi sudah sesuai dan aktif dalam sistem DTKS.
2. Laporkan ke Dinas Sosial Setempat
Jika terjadi kendala pencairan, segera laporkan ke Dinas Sosial atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
3. Pastikan Rekening Aktif
Jika bantuan disalurkan melalui rekening bank, pastikan rekening masih aktif dan tidak mengalami kendala administrasi.
Apabila sudah terdaftar dan menerima pencairan bansos PKH 2025, silakan lakukan penarikan di Rekening KKS via ATM Himbara terdekat.
Cara Cairkan Bansos PKH 2025 via Rekening KKS
Berikut cara cairkan bansos PKH 2025 via Rekening KKS:
1. Masukkan Kartu ATM atau KKS
- Pergi ke ATM bank yang sesuai dengan rekening bansos Anda.
- Masukkan kartu ATM/KKS ke mesin ATM dengan posisi yang benar.
2. Pilih Bahasa
- Pilih bahasa yang diinginkan, biasanya tersedia Bahasa Indonesia dan English.
3. Masukkan PIN ATM
- Masukkan 6 digit PIN dengan benar.
- Jika salah memasukkan PIN tiga kali berturut-turut, kartu bisa terblokir.
4. Pilih Menu “Tarik Tunai” atau “Cek Saldo”
- Untuk memastikan saldo bansos sudah masuk, pilih menu “Cek Saldo” terlebih dahulu.
- Jika saldo sudah tersedia, lanjut ke menu “Tarik Tunai”.
5. Pilih Jumlah Uang yang Akan Ditarik
- Pilih nominal yang tersedia di layar ATM, atau masukkan jumlah sesuai kebutuhan.
- Pastikan jumlah yang ditarik tidak melebihi saldo yang tersedia.
6. Konfirmasi dan Tunggu Uang Keluar
- Jika jumlah sudah benar, tekan “Ya” atau “OK” untuk konfirmasi.
- Tunggu beberapa detik hingga mesin ATM mengeluarkan uang tunai.
7. Ambil Uang dan Struk
- Segera ambil uang yang keluar dari mesin ATM.
- Jika memerlukan bukti transaksi, pilih “Cetak Struk”.
- Jika tidak memerlukan struk, pilih “Tidak” untuk menghemat kertas.
8. Ambil Kartu ATM atau KKS
- Pastikan kartu ATM atau KKS dikeluarkan dari mesin sebelum meninggalkan lokasi.
- Jangan lupa membawa kembali kartu untuk keamanan.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2025 kepada NIK e-KTP kamu melalui Rekening KKS.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang masuk di DTSEN berhak terima bansos PKH 2025, melainkan bukan kamu seluruh pembaca Poskota yang tidak terdaftar.