(TULISAN LEBARAN)
POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait cara mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 ini.
NIK KTP menjadi syarat wajib dokumen yang digunakan saat melakukan pendaftaran menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir dari kanal YouTube Sukron Channel, PKH saat ini masih dalam penyaluran dana bantuan susulan pada tahap 1 alokasi Januari-Maret 2025.
Tahap 1 akan segera diselesaikan awal April 2025 kepada seluruh KPM melalui rekening KKS atau Kantor Pos.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos KLJ 2025 dari Pemerintah, Siapkan NIK KTP dan KK
Sementara, pada tahap 2 alokasi April-Juni 2025 akan segera dicairkan mengingat pola yang dilakukan tahap 1 dicairkan mulai Februari 2025, kemungkinan tahap 2 akan dilakukan pencairan pada Mei 2025.
Tidak semua masyarakat dapat klaim dana bansos, hanya masyarakat yang telah dinyatakan sebagai KPM dan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini, masyarakat telah dipermudah untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bansos secara mandiri melalui sebuah aplikasi resmi Kemensos.
Lantas, bagaimana cara daftar sebagai penerima bansos PKH 2025? Pastikan Anda telah terdaftar di DTSEN melalui Kantor Desa/Kelurahan setempat.
Cara Daftar PKH 2025
Berikut ini cara untuk mendaftarkan NIK KTP menjadi penerima bansos PKH 2025 secara mandiri dan online:
- Install aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan klik 'Buat Akun Baru'.
- Isi data diri termasuk nama lengkap, alamat dan nomor ponsel aktif.
- Jika telah registrasi akun, masuk menu 'Daftar Usulan'.
- Klik 'Tambah Usulan' untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Kemudian isi identitas diri dan data anggota keluarga.
- Jika dipastikan data benar, pilih jenis bansos 'PKH' dan daftar.
- Anda hanya tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi pemerintah.